JAKARTA (voa-islam.com)- Kekalahan Pemprov DKI Jakarta atas keputusan Pengadilan Tata Usahan Negara soal reklamasi pulau ditanggapi dengan "serangan balik". Pemprov kabarnya akan ajukan banding atas kekalahan tersebut.
Bagi Pemprov, yang diwakili oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono akan melakukan banding, walau akhirnya menang/kalah didapat. "Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua bisa dilengkapi. menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun.
Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," ujarnya di Balai Kota, Senin (20/3/2017).
Menurut Sumarsono, ada dokumen penggugat yang tidak dilengkapi dokumen tata ruang atau zonasi. Kemudian soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) telah dilakukan dan disosialisasikan.
Sementara mengenai kewenangan kebijakan reklamasi, Sumarsono menegaskan bahwa Gubernur memiliki hak untuk membuat kebijakan reklamasi. Demikian dikutip dari Republika.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukan pada porsinya, saya kira itu. Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan. Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-salan, pasti ada dasar yang kuat," ujarnya. (Robi/voa-islam.com)