JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita menyatakan anggota MUI tidak beretika saat menjadi saksi di sidang terdakwa penoda agama, Ahok. Tidak beretikanya ini menurutnya adalah ketika MUI telah keluarkan fatwa tetapi anggota memberikan kesaksian yang tidak sama.
"Tidak etis jika MUI telah mengeluarkan fatwa, bahkan Ketua MUI sudah bersaksi tapi anggotanya berikan keterangan beda. Harusnya yang bersangkutan mundur dari MUI," katanya, melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.
Majelis hakim seharusnya tidak menganggap saksi yang berbeda itu dari ahli agama. Pasalnya, selain tidak peryataannya dengan Ketua MUI, juga merupkan laku yang tidak profesional.
"Harusnya majelis kesampingkan saksi ahli agama MUI yang beda dari Ketuanya, termasuk 'unprofessional conduct'."
Kemarin Ahok menjali sidang belasan. Terdakwa penodaan agama ini melalui pengacaranya menghadirkan beberapa saksi. Saksi-saksi ini adalah untuk meringankan tuntutan. (Robi/voa-islam.com)