JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar membuka puluhan nama-nama orang yang diduga kuat terindikasi kasus korupsi ke publik. Hal ini sesuai dengan UU bahwa KPK senantiasa bertanggungjawab kepada masyarakat luas.
"KPK wajib buka ke publik sesuai UU KPK bahwa KPK tanggungjawab kepada publik: nama penerima, besaran nilainya dan bukti tanda terima dari KPK," kata Prof. Romli Atmasasmita, melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.
Di lain sisi, apabila melihat kinerja saat ini, menurut salah satu arsitek lembaga antirasuah ini, KPK nampak mulai mengurusi hal-hal yang tidak substantif.
"Teori korupsi menurut KPK: Pertama, tidak ada niat jahat (mensrea); yang benar wewenang hakim. Kedua, bukan berperan aktif; keliru, karena ada delik komisi."
Menurut dirinya, apabila KPK tidak berkeinginan membuka nama-nama itu, maka Ombudsman wajib memeriksa KPK.
"Jika KPK tidak buka kepada publik ke-40 nama plus duitnya, maka melanggar UU KPK dan UU pelayanan publik. Ombudsman wajib periksa KPK." (Robi/voa-islam.com)