View Full Version
Sabtu, 25 Mar 2017

Saksi Ahli Ringankan Tedakwa Ahok, Ishomudin Katakan Al-Maidah Tidak Bicarakan Gubernur

JAKARTA (voa-islam.com)- Hal umum apabila ada yang menganggap saksi ahli, duduk di MUI dan PBNU tetapi serta merta rela menjadi saksi ahli untuk meringankan penodaan agama Islam oleh Ahok. Bertentangan karena jutaan yang tumpah ruang dahulu membuktikan bahwa Ahok melakukan penistaan, walau memang tetap menunggu keputusan pengadilan.

Saksii ahli meringankan ini bernama Ahmad Ishomuddin. Berita viral yang mengatakan bahwa ia nampak menyebut Al-Qur'an tidak relevan pun dibantahnya.

Berikut bantahannya melalui 'Tabayun Setelah Sidang Ke-15 Kasus Penodaan Agama':

"Di antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa QS al-Maidah ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau expaired. 

Berita itu berita bohong (hoax).

Yang benar adalah bahwa saya mengatakan bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya," demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com.

Menurutnya, ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat.

"Kata 'awliya' yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multitafsir.

Pernyataan saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer."(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version