JAKARTA (voa-islam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dianggap tidak melakukan tabayyun kepada terdakwa penoda agama, Cagub DKI Jakarta, Ahok saat menetapkan fatwa. Hal ini dikatakan oleh saksi ahli ringankan Ahok yang juga duduk di MUI, Ahmad Ishomudin.
“Dalam hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun langsung kepada sebagian penduduk Kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan Ulama,” demikian siaran persnya yang didapat voa-islam.com.
Sehingga menurutnya hal wajar jika pendapat dirinya berbeda dengan petinggi MUI lainnya di dalam persidangan.
“Bila kemudian saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan ketua umum MUI (KH Ma'ruf Amin) sebagai saksi fakta dan wakil rais aam PBNU (KH Miftahul Akhyar) sebagai saksi ahli agama di sidang pengadilan itu maka itu hal biasa, wajar, dan hal yang lazim saja.” (Robi/voa-islam.com)