JAKARTA (voa-islam.com)- Paska Ahmad Ishomuddin menjadi saksi bagi terdakwa penoda agama Islam, Ahok Selasa lalu, namanya kian menjadi buah bibir. Ia yang duduk di lembaga MUI, yang telah mengelurkan fatwa soal ucapan Ahok mengutip Al-Maidah tetapi di dalam persidangan nampak membela penoda.
Bahkan apabila dilihat dari beberapa komentar tokoh/dai, salah satunya Ustadz Fadlan R. Garamatan nampaknya, menilai Ishmuddin telah menganggap ayat Al-Qur'an, surat Al-Maidah: 51 yang menjadi fokus umat Islam tidak relevan. Seolah menyentil, dai asal Papua itupun menduga bahwa kesaksian yang berbeda dengan fatwa MUI tersebut karena pengaruh materil/dunia.
"Hanya karena uang dan popularitas dunia, saksi abal-abal dari Ahok mengatakan Al-Qur'an tidak berlaku, akan bertanggung jawab kepada Allah," tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya.
Selain itu, ustadz Fadlan juga menyindir para pendukung Ahok beragama Islam yang takut mati, takut tidak dishalatkan jika kematian menjemputnya.
"Mengapa berani memilih pemimpin kafir, kalian berani melecehkan Qur'an bersama penista agama, tapi sangat takut mati tidak dishalatkan." (Robi/voa-islam.com)