JAKARTA (voa-islam.com)- Sepanjang berjalan dengan prinsip ajaran Islam, sebuah struktur negara di Indonesia tidak dapat dipertentangkan. Pun termasuk perputaran zaman yang semakin berubah, ajaran Islam masih relevan hingga kapanpun terhadap negara.
“Struktur negara juga diserahkan kepada kebutuhan zaman dan kebutuhan nyata sebuah bangsa, sepanjang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip itu diantaranya adalah keadilan, hukum harus ditegakkan, syura dilaksanakan dan kepentingan umum wajib diutamakan,” demikian menurut pkar hukum tata negara, Yusrul Ihza Mahendra, melalui akun Twitter-(nya) dengan (hastag) #CatatanYusril, beberapa waktu lalu. Dan inilah yang terus dilakukan oleh kaum modernis agar “keharmonisan antara ajaran agama dengan negara berjalan sebagaimana mestinya.
“Kaum modernis menerima demokrasi yang oleh M. Natsir disebut sebagai theistic democracy, demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai keagamaan.”
Kaum modernis itu menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, demokasi dianggap sebagai implementasi konsep syura yang dijiwai semangat Islam. Struktur pemerintahan bisa parlementer bisa presidensial.
“Bisa pula menerima monarki konstitusional, sepanjang menjalankan konsep syura sebagaimana diajarkan Islam.” (Robi/voa-islam.com)