JAKARTA (voa-islam.com)- Apa yang diinginkan terdakwa penoda agama Islam, Ahok dalam memajukan pembangunan di DKI nampak dinilai hal biasa jika tidak menabrak hukum. Banyak kasus, di antaranya pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras, Tanah Cengkareng, dan Reklamasi yang justru menjadi bermasalah.
Hal itu seharusnya jika dilihat dapat membuat aparat penegak hukum peka dengan peristiwa tersebut. "Saya bisa tuliskan Pasal-pasal dalam UU terkait tulisan di atas dan seharusnya ini di luar kepala penegak hukum," tulis Fahri Hamzah, melalui akun Twitter pribadinya.
Apa yang mesti dilakukan oleh Ahok semestinya dikoordinasikan oleh para anggota dewan di Jakarta.
"Anda bisa meminta sebuah perusahaan membangun jembatan/pasar, namun harus melalui pembahasan di DPRD dan masuk dlm APBD."
Apabila tetap dilakukan oleh Ahok tanpa adanya koordinasi dengan pihak-pihak yang disebutkan, Fahri menyebutkan kebijakan itu adalah kebijakan sepihak.
"Bui dan pasal berlapis menanti jika secara sepihak Anda bangun infrastruktur publik gunakan dana korporasi tanpa pembahasan di DPRD." (Robi/voa-islam.com)