JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kiai Abdul Rasyid merespon penangkapan Sekjen Forum Umat Islam(FUI), ustad M. Al-Khaththath yang dilakukan oleh aparat kepolisian beberapa hari lalu. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan itu bentuk dari tindakan zholim, mengada-ngada terhadap tuduhan, karena aksi apapun dilindungi oleh UU yang ada.
"Itu bentuk kezholim terhadap ulama. Tuduhan yang dilemparkan oleh polisi juga mengada-ngada. Padahal aksi, terlebih 313 adalah hak warga negara. Dijamin UU atau konstitusi di negara ini," sampainya, Senin (3/04/2017), di AQL, Tebet, Jakarta.
Aksi 313 berlangsung untuk meminta keadilan sebagaimana mestinya yang ada di aturan Indonesia, di mana terdakwa penista agama, Ahok tidak ditangkap, apalagi ditahan. Padahal kasus sebelum yang menimpa pelaku tidak berlaku seperti Ahok.
Sehingga aksi 313 yang lalu bukanlah seperti yang dituduhkan polisi terhadap Al-Khathath.
"Aksi lalu itu hanya meminyta penistaan agama tidak lagi menjabat sebagai pejabat," tambahnya.
Sebelumnya Sekjen FUI tersebut ditangkap sebelum memimpin aksi 313 beberapa hari lalu. Namun, saat aksi itu belum dimulai, dinihari pada hari 313, Al-Khathath ditangkap polisi.
Apa yang dialami oleh Sekjen FUI tersebut sama halnya dengan para aktivis yang dituduh saat sebelum aksi 212 yang dihadiri jutaan umat Islam. Tidak terbukti, beberapa aktivis dibebaskan. Seperti Sri Bintang Pamungkas kabarnya mengadukan penangkapan atas dirinya ke Mahkamah Internasional. (Robi/voa-islam.com)
SIMAK VIDEO Voa-Islam Eksklusif TERKAIT AKSI 313