View Full Version
Jum'at, 07 Apr 2017

Surat dari Polri Menyarankan Tuntutan untuk Ahok Ditunda Viral di Medsos, Ada Apa?

JAKARTA (voa-islam.com)- Viralnya surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya soal penundaan tuntutan tidak sejalan dengan agenda lanjutan sidang terdakwa penoda agama, Ahok pada Selasa (11/4/2017) depan.

Setidaknya ada tiga poin edaran surat tersebut. Berikut poin-poinnya:

Pertama, isi dari surat itu memaksukkan rujukan-rujukan atas saran dari penundaan tuntutan. Di antaranya berbunyi: UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kapolri.

Kedua, sehubungan dengan rujukan di atas dan mengingat semakin rawannya keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada di DKI Jakarta.

Ketiga, berkaitan dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II.

Surat yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu berisi perihal: "Saran Penundaan Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok" dengan tembusan Ketua MA RI, Kapolri, Irnasium Polri, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

Surat viral itu tertanggal 4 April 2017 dengan klasifikasi 'Biasa'. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version