JAKARTA (voa-islam.com)--Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang seharusnya digelar Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan diputuskan ditunda.
Alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan pengetikan tuntutan sehingga belum bisa dibacakan di sidang. Sidang ditunda hingga Kamis (20/4/2017) atau sehari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan tuntutan terhadap terdakwa Ahok. Pihaknya meminta pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang selanjutnya.
"Ternyata waktu satu Minggu tidak cukup menyusun surat tuntutan dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk membacakan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," tegasnya.
Ali menegaskan, tuntutan belum selesai bukan dikarenakan kesengajaan. Memang karena adanya pemahamanan yang tengah dibahas.
"Kami banyak pemahaman konprehensif sampai tadi malam belum selesai," tutupnya. * [Merdeka/Syaf/voa-islam.com]