JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat politik, Muslim Arbi menyatakan ada setidaknya dua skenario besar di pemilihan umum DKI Jakarta kali ini. Skenario pertama terdakwa Ahok diyakini oleh dirinya akan bebas terhadap tuntutan kasus hukum. Dan skenario kedua Ahok dijadikannya Gubernur kembali.
"Persidangan yang seharus nya di bacakan tuntutan Jaksa kepada Terdakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara itu semesti sudah di lakukan dan tidak menunggu setelah Pilgub DKI, 19 April, lusa.
Di sini terlihat jelas skenario upaya membebaskan Terdakwa sebagai Cagub. Mestinya Rezim ini hormati penegakkan Hukum. Tapi, demi kepentingan politik, penegakkan hukum di korbankan," demikian katanya melalui siaran pers yang didapat voa-islam.com melalui 'Catatan 17 April 2017'.
Padahal menurut Arbi, yurisprudensi kasus Penistaan Agama selama ini adalah Terdakwa di jebloskan ke Penjara dan di adili bukan sudah Terdakwa tapi masih bebas dan leluasa ikuti Pemilihan Gubernur. Apalagi Gubernur Ibu Kota Negara lagi.
"Tak dapat di pungkiri, pasti ada sebuah skenario besar yang sedang di jalankan jika proses seperti ini terjadi."
Bisa saja persidangan menurutnya hanyalah sebuah "dagelan" untuk sekedar meredam kemarahan Umat dan Ulama atas kasus Penistaan Alquran itu.
"Jika di katakan bukan 'dagelan', kenapa semestinya pembacaan Tuntutan Jaksa sudah harus di lakukan tanpa menunggu setelah Pilgub?"
Terendus info yang tidak sedap bahwa kalangan intelejen telah siapkan skenario, apa pun resikonya, Ahok harus bebas dan jadi Gubernur lagi. "Nah di sini lah pangkal soal gonjang dan keributan yang terjadi di Ibu Kota beberapa bulan belakangan ini." (Robi/voa-islam.com)