JAKARTA (voa-islam.com)--Terdakwa penista agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang ke 18 di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Tuntutan jaksa ini tentu jauh dari harapan banyak pihak. Mengingat setiap pelaku penistaan agama selalu dihukum penjara minimal lima tahun.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono berdalih tuntutan ringan ini dikarenakan Ahok telah berkontribusi membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali. * [Det/Syaf/voa-islam.com]