View Full Version
Kamis, 20 Apr 2017

Umat Islam Menunggu Keadilan Berbulan-bulan, tapi JPU hanya Berani Tuntut Ahok Satu Tahun

JAKARTA (voa-islam.com)- Berbulan-bulan, dan banyak jam  umat Islam menunggu kepastian hukuman bagi penista agama yang dilakukan oleh Ahok namun hasilnya hanya tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok bisa saja tidak dipenjara kalau ia berperilaku tidak melakukan tindak pidana selama dua tahun itu.

Pun jika dalam dua tahun itu Ahok melakukan tindak pidana, barulah ia langsung dipenjara. Namun hal ini nampaknya sulit. Tuntutan itu belumlah vonis. Artinya masih ada kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.

Mendengar tuntutan ini, sontak umat Islam yang berada di luar persidangan nampak tidak menerimanya. Menurut mereka harusnya Ahok dijatuhi hukuman minimal lima tahun. Landasan hukumnya juga bukan Pasal 156, melainkan mesti 156a.

Sebelumnya JPU yang dikoordinatori oleh Ali Mukartono menyatakan bahwa unsur Ahok bersalah sudah terpenuhi. Begitu pula dengan fakta-fakta yang ada.

"Maka dari itu kami meminta Ahok untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut. Menimbang kasusnya dapat membuat keresahan di tengah masyarakat. Juga dapat menimbulkan kebencian dan penghinaan.

Tuntutannya untuk Ahok adalah satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. Dan dengan denda perkara Rp. 10 ribu," kata JPU, Kamis (20/04/2017), di pengdilan Jakarta Selatan. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version