View Full Version
Jum'at, 21 Apr 2017

Khawatir Proyek Reklamasi Dihentikan, Luhut Panjaitan Segera Temui Anies Baswedan

JAKARTA (voa-islam.com)--Pada masa kampanye, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berkali-kali menyampaikan janjinya untuk menghentikan proyek reklamasi di pantai Jakarta.

Anies-Sandi menilai proyek reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan kehidupan nelayan. Setelah Anies-Sandi dinyatakan unggul pada perhitungan cepat beberapa lembaga survei, pemerintah pusat merasa gerah kalau-kalau janji tersebut direalisasikan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat berencana akan membicarakan soal reklamasi ini kepada Anies-Sandi. Luhut akan memberikan data-data.

Luhut menilai Anies belum terlalu mengetahui pentingnya reklamasi Teluk Jakarta. "Mungkin Pak Anies belum tahu banyak data (soal reklamasi). Tapi kami harap nantinya bisa mendapatkan pikiran yang lebih jernih," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/4).

Menurut Luhut, reklamasi Teluk Jakarta merupakan kepentingan nasional yang perlu dilanjutkan. Alasannya, penurunan tanah di Jakarta ini bisa mencapai 17 hingga 23 centimeter setiap tahun.

"Kami bicara soal kepentingan nasional," kata Luhut.

Sebelumnya, Luhut gencar meminta agar keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, tidak dipolitisasi.

Sebab, keputusan itu berdasarkan perhitungan profesional. Kelanjutan proyek reklamasi tersebut juga untuk kebaikan Jakarta, termasuk para nelayan yang berada di kawasan Teluk Jakarta.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan untuk mengurus masalah nelayan tersebut. Dengan begitu, kebijakan reklamasi tidak merugikan para nelayan setempat.

“Masalah nelayan kami selesaikan. Jangan dipolitisasi,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengalami kekalahan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi tiga pulau yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sidangnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Selain Pemprov Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi pulau.

Pemprov Jakarta menyatakan telah mempersiapkan gugatan banding atas putusan PTUN mengenai pencabutan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta itu. Akhir bulan ini atau tepatnya 30 Maret mendatang, Pemprov DKI berencana mengajukan gugatan banding tersebut. * [Katadata/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version