View Full Version
Jum'at, 21 Apr 2017

Tuntutan JPU ke Ahok, Pengamat: Ini Tragedi Penegakkan Hukum di Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com)- Pengacara Eggy Sudjana merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok. Eggy melihat keputusan itu sebagai sinyal bahwa Ahok akan lenggang. Tidak dipenjara.

"Tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun itu maknanya Ahok BEBAS. Tidak kena hukuman apapun kecuali selama dua tahun ke depan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa dihukum yang satu tahun tersebut," katanya, melalui pesan singkat yang didapat voa-islam.com, yang viral di grup WhatsApp, kemarin, Kamis (20/04/2017).

Menurut Eggy, ini jelas kecelakaan di dalam hukum Indonesia. Sementara yang miliki kasus sama tidak seperti Ahok (baca: dipenjara).

"Ini sungguh tragedi penegakkan hukum di Indonesia kepada penista agama. Sementara yurisprudensi setiap penista agama ditahan dan kemudian dipenjarakan!"

Pun akhirnya Ahok dipresdiksi dirinya akan tetap menjadi Gubernur hingga masa jabatannya habis. "Makna lainnya karena Ahok tidak dituntut maksimal lima tahun, maka Ahok tidak dicopot Gubernurnya sampai dengan bulan Oktober 2017." (Robi/voa-islam.com)  


latestnews

View Full Version