JAKARTA (voa-islam.com)--Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (20/4/2017) Pengadilan Jakarta Utara, di gedung Kementan, Jakarta Selatan, menuai kontroversi.
Diketahui, JPU menuntut Ahok hanya 1 tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
Salah satu pelapor, Pedri Kasman mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Ahok.
"Kami kecewa dengan Jaksa Penuntut, karena menuntut Ahok hanya satu tahun penjara, dengan alasan Ahik hanya terbukti melanggar pasal 156 tentang penyebaran permusuhan. Padahal, kita mau JPU menuntut Ahok dengan pasal 156a tentang penodaan agama," jelas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu kepada Voa Islam, Kamis (20/4/2017).
Perdi meyakini ada intervensi terhadap JPU dari pihak luar, sehingga tuntutannnya sangat lemah terhadap Ahok dan terkesan berada dalam barisan Ahok.
"Kami melihat JPU tidak independen dan terkesan membela Ahok dipersidangan. Padahal, fakta-fakta di persidangan sangat kuat, menegaskan Ahok telah menistakan Agama," ujarnya.
Pedri menegaskan kembali kekecewaannya terhadap tuntutan JPU. Dia menilai JPU tidak serius menangani proses hukum
"Kami kecewa aparat mempermainkan hukum dan melecehkan masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, Pedri berharap ada peluang baik dari Majelis Hakim. Ia berharap Majelis Hakim lebih progresif dari JPU, sehingga, bisa memvonis Ahok lebih berat daripada tuntutan yang ada.
"Kami berharap vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Karena, Majelis Hakim punya kewenangan independen, Majelis Hakim meninbang semuanya dari fakta-fajta persidangan yang ada," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]