JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Anggota DPR menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara menistakan agama Islam sebagai amatiran. Sebab menurutnya ini bertolak belakang dengan apa yang diinginkan oleh banyak umat Islam.
"JPU amatiran. Surat dakwaan dan tuntutan bertolak belakang.
Di dakwaan, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156a huruf (a) (ancaman hukuman 5 tahun). Di tuntutan oleh JPU, Pasal 156a tak terbukti, primernya," demikian kata Djoko Edhi Abdurrahman melalui tulisannya yang didapat voa-islam.com.
Lanjut Edhi, tapi kata JPU yang terbukti adalah Pasal 156 (subsidernya). "JPU juga curang. Tuduhan dari Penyidik itu ada dua: melanggar pasal 156a huruf (a), dan pasal 28 UU ITE ujaran kebencian.
Tak ada Pasal 156. Oleh JPU, pasal 28 UU ITE diganti dengan Pasal 156 (penistaan antar golongan). Kapan ada masalah antar golongan? Tak ada! Golongan apa dengan golongan apa?
Ahok bukan golongan Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunny, atau Islam Gafatar versus Islam Agama. Gitu aja sampean repot. Ngaco berat."
Menuurutnya kalau sudah terbukti pernyataan kebencian, ujarannya menjadi ujaran kebencian pada Pasal 28 UU ITE. "Itu otomatis Pak Jaksa. Ayak-ayak wae." (Robi/voa-islam.com)