JAKARTA (voa-islam.com)- Belum pernah ada sejarah apa yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penoda agama, Ahok di persidangan. Dan itu belum pernah ada pula di sepanjang sejarah republik ini berdiri.
"JPU menuntut hukuman percobaan pula. Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi seperti itu sepanjang Indonesia merdeka," kata Djoko Edhi Abdurrahman, melalui tulisannya yang didapat voa-islam.com.
Bagi Edhi, tuntutan untuk Ahok itu jelas pembusukan terhadap hukum di Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa sama saja JPU telah merendahkan para kaum intelektualis di bidang hukum.
"Untuk menutupi rekayasa, dihadirkan jaksa yang jadi JPU di kasus Jessica agar publik percaya. Tetap distrust, Pak bro.
Busuk. Menghina intelektualitas hukum itu."
Mantan Anggota DPR ini melanjutkan, pekan depan, Humprey Djemat minta vispraak alias bebas murni. Dan, majelis mengabulkannya.
"Selesai fiat justicia ruat coelloem. Luar biasa Ahok. Nangis deh: JPU menuntut hukuman percobaan untuk Ahok. Belum pernah terjadi sepanjang Indonesia merdeka." (Robi/voa-islam.com)