View Full Version
Selasa, 25 Apr 2017

Jika Gunakan Pasal 156, Harusnya Ancaman Hukuman Ahok Itu Empat Tahun

JAKARTA (voa-islam.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minggu lalu menuntut terdakwa Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Melihat penjabarannya, artinya JPU menggunakan Pasal 156, bukan 156a. Akan tetapi, menurut Ahli Hukum Pidana, apabila JPU gunakan Pasal 156, tidak semestinya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan percobaan dua tahun.

"Jika tuntutan JPU kasus Ahok hanya dengan Pasal 156 KUHP, maka JPU tidak yakin bahwa Ahok punya niat dengan sengaja menodai agama dengan ancaman maksimal empat tahun," kata Prof. Romli Atmasasmita, melalui akun Twitter pribadinya.

Atas kejanggalan tuntutan JPU ini, malah Prof. Romli menyarankan lebih baik terdakwa Ahok dibebaskan-hukuman. "Seharusnya jika JPU ragu-ragu bisa tuntut bebas sekalian. Tidak perlu repot-repot."

Namun melihat kenyataa perjalanan hukuman itu, ia sebetulnya sudah pesimis akan fair. Terlebih nama Buni Yani, pengunggah video kutian Ahok dari laman Pemprov disebut tetapi tidak dijadikan saksi.

"Tuntutan JPU kasus Ahok ganjil, sebut Buni Yani penyebab kasus penodaan agama. Sedangkan yang bersangkutan tidak diperiksa sebagi saksi dalam kasus tersebut." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version