View Full Version
Rabu, 26 Apr 2017

Hakim Boleh Beda Tuntutan dengan JPU dalam Kasus Penistaan Agama

JAKARTA (voa-islam.com)- Banyak yang masih berpendapat bahwa kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta lalu. Padahal tidak demikian, ini murni persoalan hukum.

"Pengadilan BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sama sekali tak ada kaitannya dengan Pilkada DKI," kata politisi PBB, MS Ka'ban, lewat akun Twitter pribadi miliknya.

Umat Islam, khusus yang ikuti aksi massa lalu tentu menurutnya berharap ada keadilan atas sikap terdakwa, Ahok. Di mana Ahok harus diperlakukan sama sebagaimana pelaku lainnya.

"Seluruh umat Islam, khususnya yang berjamaah dalam 411, 212 menunggu keputusan hakim tentang penista Islam (BTP) apakah benar-benar adil."

Tetapi keadilan itu boleh jadi dikatakan sirna saat melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok. Ahok hanya dituntut satu tahun hukuman dengan dua tahun masa percobaan. Artinya banyak pengamat menilai ini jauh dari harapan sebagaimana mestinya.

"Menurut hakim pengadilan negeri, kebetulan bertemu dalam satu acara, beliau mengatakan hakim sesuai dengan hati nurani boleh memutuskan berbeda dari tuntutan jaksa.

Oleh karena harapan tuntutan adil dari jaksa sudah hilang, tinggal keputusan hakim jadi harapan. Keputusan hakim sidang BTP setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Itulah keberpihakan hakim pada kebenaran dan keadilan." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version