JAKARTA (voa-islam.com)- Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah kemarin, Rabu (26/04/2017) mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan. Aduan ini disebabkan karena JPU dianggap tidak menunjukkan keadilannya dalam mengambil keputusan, yakni menuntut Ahok di kasus penistaan agama beberapa Minggu lalu.
Ada beberapa aspek yuridis yang dinilai oleh Pemuda Muhammadiyah sehingga harus melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Pertama, bahwa secara yuridis Pemuda Muhammadiyah menilai bahwa Ahok sudah terpenuhi dakwaannya sesuai Pasal 156a.
"Kami meyakini terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156a mensyaratkan unsur kesengajaan. Kesengajaan diterjemahkan dari bahasa Belanda opzettelijk dimana berlaku dua teori: teori pengetahuan dan teori kehendak.
Perbuatan sengaja dapat dinilai dengan adanya perbuatan yang telah dilakukan dengan kesadarannya. Secara Yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sengaja karena kesadaran kehendak dan pengetahuannya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 156a," demikian siaran persnya yang didapat voa-islam.com.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah menilai bahwa JPU terlihat berat sebelah dalam memperlakukan terdakwa Ahok.
"Bahwa secara yuridis, JPU dalam perkara Ahok diduga tidak independen terutama dalam membiarkan Terdakwa untuk menikmati kesempatan mengikuti Pilkada DKI. Seharusnya sejak awal ketika sudah masuk tahapan penuntutan, Terdakwa Ahok dapat langsung ditahan mengingat Pasal dakwaan primernya yakni Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun." (Robi/voa-islam.com)