View Full Version
Kamis, 27 Apr 2017

Tuntutan Dua Tahun Percobaan untuk Ahok Bukan Wewenang JPU

JAKARTA (voa-islam.com)- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melangkahi wewenang yang semestinya tidak dilakukan terhadap kasus penistaan agama. JPU kala itu menuntut Ahok dengan masa hukuman satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

"Bahwa secara yuridis, tuntutan dengan  masa percobaan dua tahun terhadap Terdakwa Ahok adalah bukan merupakan kewenangan dari JPU atau salah sasaran. Pidana bersyarat atau disebut pidana percobaan adalah merupakan kewenangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun atau kurungan, bagi terdakwa yang mengakui bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya," demikian siaran pers PP Pemuda Muhammadiyah atas advokasinya ke Komisi Kejaksaan yang didapat voa-islam.com.

Sehingga hakim memerintahkan pidana yang dijatuhkan itu tidak usah dijalani di Lembaga Permasyarakatan, kecuali pada masa percobaan terpidana melanggar syarat umum dan syarat khusus yang ditentukan untuk itu.

"Jadi tidak pada tempatnya jika hal ini 'dituntut' Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ahok yang merasa perbuatannya bukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindak pidana yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat."

Bahwa secara sosiologis menurut Pemuda Muhammadiyah, ketidaksiapan JPU membacakan tuntutan sesuai jadwal adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Ketika JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim terkait penundaan penuntutan di persidangan, apalagi alasannya karena persoalan teknis belum selesainya pengetikan tuntutan.

"Secara Sosiologis, situasi itu telah memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penuntutan. Bahkan menjadi bukti nyata bahwa JPU dengan jumlah timnya sebanyak 13 jaksa tidak mampu menangani kasus Ahok ini secara profesional merupakan pelanggaran atas sumpah janji jabatan seorang jaksa." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version