BEKASI (voa-islam.com)--Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa Nahra Wardaya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penista Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menimbulkan konsekuensi pengadilan jalanan.
Tuntutan JPU selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun tidak sampai menahan Ahok.
"Dengan bebasnya Ahok, maka masyarakat menganggap perbuatan Ahok tidak salah, orang boleh tiru. Keadilan akan diserahkan kepada masyarakat. Nanti kalau terjadi apa apa di luar peradilan terhadap Ahok pemerintah akan lepas tangan, wong yang mengadili masyarakat," katanya kepada Voa Islam seusai Diskusi "Peran Media Dakwah dalam Membendung Gerakan Radikalisme," di STMIK Bani Saleh, Bekasi, Kamis (27/4/2017).
Menurut Mustofa, Ahok seharusnya ditahan seperti pelaku kasus penistaan agama sebelumnya, yaitu Arswendo dan Permadi supaya masyarakat terpuaskan dan teradilkan.
"Sehingga, masyarakat tidak menghakimi sendiri dengan cara masyarakat. Dia kemana mana tidak tenang akan dikawal, kalau tiba-tiba ada masyatakat menyerang dengan menggebuki, Polisi juga yang repot," ujarnya.
Mustofa menyarankan, demi keamanan Ahok sebaiknya Gubernur DKI Jakarta itu ditahan. Sebab, penahanan atas Ahok adalah bentuk keseriusan pemerintah. Kalau pemerintah tidak menahan Ahok, masyarakat akan melihatnya sebagai ketidakadilan.
"Dua-duanya repot, Ahok tidak tenang,masyarakat juga merasa bebas melakukan apapun, ini bukan ancaman loh, ini fakta sosial, kalau dia ditahan masyarakat terpuaskan tidak lagi ingin melakukan sesuatu," pungkas anggota Mahelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah tersebut. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]