View Full Version
Ahad, 30 Apr 2017

Tuntutan Hukuman ke Ahok Dinilai Bergeser dari Tuntutan Awal, Ini Penjelasannya

JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penoda agama, Ahok. Menurutnya, Ahok semestinya menerima dan dihadapkan ke Pasal 156a, bukan Pasal 156.

"Karena 156 itu kan hanya unsur golongan tertentu, sedangkan Ahok tidak. Ia menistakan agama dan menghina ulama," sampainya, Sabtu (29/04/2017), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Pasal itu ia nilai karena sesuai dengan tuntutan awal. Tidak hanya itu, pasal tersebut juga sesuai dengan kesaksian para saksi yang hadir di persidangan Ahok.

"Pasal 156a itu primernya. Sedangkan pasal 156 adalah alternatifnya. Tetapi kan di awal sudah 156a. Harusnya jangan bergeser. Saksi pun sudah sesuai dengan Pasal 156a," jelasnya.

Namun demikian, ia tetaplah kecewa dengan apa yang terjadi itu. Ia juga mengaku kecewa dengan Kejaksaan yang nampak tidak peduli dengan "pelencengan" JPU.

"Tapi Komisi Kejaksaan silent. Tidak lakukan apa-apa. Kami sangat kecewa kinerja kejaksaan ini," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version