JAKARTA (voa-islam.com)- Salah alamat apabila ada seseorang yang berbuat kesalahan tanpa sadar terhadap Islam lalu tidak dimaafkan karena perilakunya tersebut. Dalam Islam justru sebaliknya.
Namun demikian, sesuai dengan konstitusi yang ada, orang yang dimaafkan juga belum tentu luput dari sentuhan hukum. Sebab jika tidak ditindaklanjuti, maka misalnya penistaan terhadap agama, kemungkinan akan menjamur di republik ini. Tanpa ada rasa bersalah.
"Sebagai muslim, Ahok itu sudah dimaafkan. Namun demikian proses hukum tetap harus berjalan seperti lainnya.
Jangan katakan 'ya sudahlah'. Ya, tidak bisa demikian. Perkara hukum, ya mesti diselesaikan dengan cara-cara hukum," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, beberapa waktu lalu di Cikini, Jakarta Pusat.
Menurutnya juga proses hukum ini tidak ada hubungannya dengan asumsi atau opini publik miring bahwa, misalnya-akhirnya Ahok kalah-menang di Pilgub DKI. Baginya, yang penting untuk diingat adalah kekhawatiran orang banyak apabila proses hukum Ahok ini terlihat tidak adil.
"Kami dorong melalui jalur hukum. Kami himbau tetap umat Islam jangan marah-marah tidak beradab.
Namun kita khawatir, apabila jalur hukum diabaikan, maka bisa saja masyarakat mencari jalan lain," tambahnya mengingatkan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar aparat hukum bekerja sebagaimana mestinya dan profesional. Sebab menurutnya, kasus penistaan bukanlah kasus ringan, melainkan ancaman jika tidak dilihat serius.
"Bangsa modal ini dahulu adalah dengan keberagaman. Ini harus dirawat," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)