JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu pelaku atau penegak hukum yang konsen menjaga dan mengawasi para aparatur kehakiman berkata bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah kasus seperti pada umumnya. Namun menjadi terkesan luar biasa karena melihat adanya proses yang dianggap tidak sesuai harapan orang banyak.
"Ini adalah persoalan hukum yang biasa. Namun memang orang atau pelaku itu tidak biasa.
Akan tetapi kasus ini kesannya menjadi luar biasa ketika proses-proses yang ada diinginkan agar segera selesai. Tapi kita tetap harus percayakan penuh ke proses hukum yang ada," kata Farid Wajdi dari Komisi Yudisial, belum lama ini di kawasan Cikini, Jakarta.
Farid, lanjutnya, menyebutkan apabila kasus tersebut sudah di tangan penegak hukum, maka masyarakat harus mengartikan bahwa hakim yang ada mesti bebas dari kepentingan apapun alias independen untuk menangani perkara. "Kita harus memberikan hakim kebebasan untuk menentukan," katanya.
Ia mengingatkan juga untuk para pelaku yang bersinggungan dengan kasus yang tengah ditangani tersebut harus tahu bahwa masyarakat luas menunggu jawaban atas keraguan yang sudah muncul sejak di persidangan. "Meskipun langit runtuh, hukum itu mesti ditegakkan. Ambillah keputusan atas dasar menjawab keraguan publik selama ini dalam kasus tersebut.
Sepatutnya pula di dalam kekuasaan, di pundak hakimlah ada pertanggungjawabannya," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)