JAKARTA (voa-islam.com)- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) melalui advokasinya sudah menyampaikan keluh dan kesah kepada Mahkamah Agung perihal kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, yang di mana merasa ada kekhawatiran melihat persidangan tersebut.
"Tadi kami sudah bertemu dengan pimpinannya langsung. Kami menyampaikan kegelisahan kita karena melihat proses hukum yang selama ini diamati.
Untuk itu kecemasan dan kemarahan kami sudah sampaikan ke MA bahwa majelis hakim yang menangani perkara Ahok harus betul-betul tanpa intervensi," demikian orasi salah satu advokat dari GNPF, Jum'at (5/5/2017), di Aksi Simpatik 55 depan MA, Jakarta.
Ia juga telah menyampaikan bahwa majelis hakim harus mengedepankan dan menyampaikan sebelum memutuskan atas dasar fakta-fakta, juga keadilan. "MA dengan sangat bergembira dan antusias juga berikan jaminan, yaitu majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Dan kalau ditemukan intervensi itu, dia harus mengundurkan diri," tambahnya.
MA pun menyanggupi hal di atas bahwa, pertama mengaku tidak akan ada yang dapat mengintervensinya. Dan kedua, lembaga hukum negara tersebut menjamin bahwa majelis hakim yang akan memutuskan perkara dilandasi atas fakta-fakta.
"MA menjamin bahwa majelis hakim akan memutuskan karena melihat fakta-fakta di persidangan dan juga akan menjadi pertimbangan atas keadilan di tengah-tengah masyarakat," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)