JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu Anggota DPR RI dari Komisi III yang medukung Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hak yang tersebut bukan saja untuk Presiden RI. Angket menurutnya bisa digunakan selain itu sesuai Pasal yang ada.
"Penggunaan Angket itu sudah tepat. Itu sesuai dengan Pasal 79. Dan yang di-angketkan bukan saja terhadap Presiden saja. Bisa digunakan ke institusi negara," kata Masinton Pasaribu, Sabtu (6/5/2017) di Jakarta
Menurut dirinya, KPK tidak akan pernah luput dari pengawasan, walau lembaga itu dianggap super body. Bahkan hal yang bisa saja terjadi bila akan di-pansuskan.
"Institusi negara yang menggunakan APBN sudah pasti tidak akan luput dari pengawasan. Presiden saja kita awasi, kok. Bisa juga dibentuk Pansus," jelasnya.
Masinton juga membantah bahwa Hak Angket yang digulirkan itu untuk mengganggu produk-produk hukum KPK. "Yang dikatakan Donal Fariz bahwa produk hukum mana bisa dihukum. Tapi kita tidak bisa masuk ke sana. Itu ranah KPK.
Sebagai contoh, kemarin KPK menyebut nama-nama yang diduga terindikasi kasus e-KTP. Nah, kami ingin tahu. Benar atau tidak. Itu salah satunya yang akan kita tanyakan," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)