JAKARTA (voa-islam.com)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghimbau agar lembaga hukum dalam menjalankan fungsinya tidak perlu melakukan pencitraan. "DPR itu kan representasi rakyat. Apapun keputusannya. Termasuk Hak Angket untuk KPK.
Keputusan itu karena kita melihat harus ada yang dibenahi. Dan apa yang kita ambil tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam pengambilan keputusan harus wajar, bukan pencitraan," kata Masinton Pasaribu dari Komisi III, Sabtu (6/5/2017), di Jakarta.
Menurutnya, dari Angket itu DPR bisa mendalami hal-hal yang terlihat janggal. "Ada dugaan penyimpangan. Dan kita menggalinya atau mendalaminya.
Sebab KPK itu harus bekerja atas azas hukum dan profesional-transparan dan akuntabel," tambahnya.
KPK yang memiliki super body tidak semestinya dianggap bersih. Oleh karena itu DPR terus melakukan pengawasan.
"KPK itu kan bekerja secara super body. Maka dari itu kita harus terus melakukan pengawasannya. Tujuannya agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan, sekecil apapun itu," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)