JAKARTA (voa-islam.com)- Pengacara Fahri Hamzah, Amin Fachrudin menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih dalam melihat dan atau menangani kasus-kasus. Amin, misalkan saja menyebutkan yang telah nampak terang itu dan tidak dilanjutkan oleh KPK ialah kasus pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.
Pembelian ini melibatkan Pemprov DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Lihat Sumber Waras, tidak dilanjutkan. KPT nampak tebang pilih dalam menangani kasus," sampainya, Sabtu (6/5/2017), di Jakarta.
Amin mengajak masyarakat semestinya mulai merespon dengan cepat apa yang tengah dilakukan oleh KPK belakangan ini. Terlebih apabila jika dilihat KPK kencang terhadap kasus e-KTP.
Masyarakat juga dihimbaunya, dan ia mengatakan bahwa Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua Umum DPR RI mendukung Hak Angket untuk mampu menjadikan hak tersebut sebagai evaluasi. Bukan lainnya.
"Mari, masyarakat harus mampu membuka matanya. Lihat Angket tersebut sebagai bahan atau objek evaluasi," tambahnya.
Kembali ke kasus Sumber Waras, Amin mengkritisi kinerja KPK yang hanya berkutat ke rapat-rapat saja. Diketahui bahwa kasus yang menyeret nama Ahok ini merugikan negara ratusan milyar.
Selain itu, pembelian lahan ini diduga kuat menyalahi prosedur seperti pada umumnya. "Yang ada paling hanya sebatas rapat kerja saja," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)