JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam menjalankan tuigasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap ada ketidaksesuaian hukum yang berlaku. Salah satunya soal penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirusuah tersebut dalam menyelidik dugaan pidana.
Padahal, jika diketahui aksi penyadapan itu sudah dibatalkan penggunaannya. “Kekuatan inti KPK itu terletak pada wewenangnya melakukan penyadapan. Tapi apa yang dilakukan oleh KPK itu sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Seharusnya KPK diberi status quo saja, karena hanya menggunakan SOP, yang di dalamnya ternyata tidak ada penyadapan. Inilah kejanggalan yang ditemukan oleh Pansus,” kata pengacara Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Amin Fachrudin, Sabtu (6/5/2017) di Jakarta.
Di samping itu, KPK juga diduga melanggar hukum di kasus e-KTP karena menyebut nama-nama yang belum tentu ada kaitannya. Terlebih yang menurutnya janggal adalah ketika ada beberapa pihak yang justru mengembalikan uang suap.
“Terhadap nama-nama yang disebutkan, apakah penyebutan nama-nama itu tidak melanggar? Janggalnya lagi malah ada pihak yang sudah mengembalikan uang suap itu, yang secara materil sudah menerima uangnya. Berani tidak KPK menyebutkan nama-nama tersangka tersebut?” tambahnya.
Sehingga wajar pandangan masyarakat luas nampak terbelah karena ini. Dan menurutnya yang mendukung KPK itu bersifat konstruktif.
“Saya katakan, di sini Fahri Hamzah tidak ada kaitannya dengan kasus e-KTP. Dan jika dikatakan ada upaya menjegal KPK itu pro justice,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)