View Full Version
Senin, 08 May 2017

Yusril: Pemerintah Tidak dapat Begitu Saja Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra merespon adanya informasi bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh pemerintah. Menurut Yusril, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi keislaman tersebut.

“Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” demikian siaran persnya yang didapat voa-islam.com, hari ini, Senin (8/5/2017).

Menurutnya, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintahan semestinya diberikan kesempatan untuk mengungkapkan apa yang tengah dikhawatirkan itu. Bahkan hal ini mesti melewati persidangan di pengadilan.

“Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.”

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version