View Full Version
Senin, 08 May 2017

Margarito Kamis: Jokowi Langgar Sumpah Jabatan Tak Berhentikan Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)—Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo telah melanggar Undang-Undang karena tak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan ini disampaikan Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) kepada Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (8/5/2017).

“Ancaman lima tahun menurut Undang-Undang harus diberhentikan. Sementara dalam kasus Ahok tidak. Dengan demikian, Presiden Joko Widodo telah melanggar sumpah jabatan karena tidak patuh kepada Undang-Undang,” terang Margarito.

UU yang dimaksud Margarito yakni Nomor 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang penghentian kepala daerah saat memperoleh status terdakwa.

Pada Pasal 83 ayat 1 dinyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Margarito kemudian membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mengatakan Ahok tak bisa diberhentikan sampai putusan pengadilan.

“Ya harusnya diberhentikan dulu sementara. Setiap kepala daerah yang didakwa minimum lima tahun penjara wajib diperhentikan sementara. Perkara nanti pengadilan memutuskan tak bersalah, maka kepala daerah tersebut bisa kembali mejabat. Jika diputuskan bersalah, maka pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap,” ungkap Margarito.

Seperti diketahui Parmusi menggugat Presiden Joko Widodo karena tak memberhentikan Ahok meski berstatus terdakwa. Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam pada satu kesempatan mengatakan sudah ada yurisprudensi terkait dengan pencopotan gubernur ketika seseorang berstatus sebagai terdakwa.

“Mereka di antaranya adalah Ratu Atut (gubernur Banten) atau Gatot Pujo Nugroho (gubernur Sumatera Utara),” terang Usamah. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version