JAKARTA (voa-islam.com)--Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menegaskan bahwa membubarkan ormas tanpa proses pengadilan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Maneger menjelaskan bahwa Kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara.
"Negara harus memfasilitasi hak tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima Voa Islam, Senin malam (8/5/2017).
Menurur Maneger, Kebebasan berkumpul, bersyarikat, berorganisasi itu tentu sejatinya juga menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (pasal 28J UUDNRI tahun 1945 dan pasal 73 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
"Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun. Maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan. Pembubaran terhadap organisasi/perkumpulan, apalagi sudah teregistrasi dalam lembaga negara terkait, adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan. Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri," jelasnya.
Maneger mengatakan bahwa pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti Pancasila dan anti NKRI. Karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik.
"Sekali lagi, hanya proses hukum di pengadilanlah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah sebagai melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dengan cara stigma," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]