JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. JPU tidak menuntut Ahok dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Ahok sendiri menyatakan banding usai mendengar vonis hakim dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada para penasehat hukumnya.[fq]