JAKARTA (voa-islam.com)- Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani menyatakan dengan tegas bahwa penangguhan penanganan untuk Sekjen FUI, M. Al-khathaht sudah diurus. Namun demikian hingga saat ini ia mengatakan memang belum ada kelanjutannya.
"Saat ustadz al-khathath tidak lama ditangkap, itu sudah kami beri penangguhan penanganan ke Komnas HAM. Tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya," ujarnya, Senin (8/5/2017), di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Padahal ia mengaku sudah tidak sabar ingin menangani kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis tersebut.
"Saya ini ingin kerja bergerak dan tidak banyak kata. Termasuk kasus Cawang, saya akan gerak," katanya lagi.
Sebab ia meyakini, apabila fakta dan data banyak didapat, yang lain tidak akan mampu berbicara apa-apa.
"Kalau sudah fakta yang biacara, maka di sana tidak akan mampu berbicara apa-apa," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)