JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerhati komunisme, Ustadz Alfian Tanjung mengungkap adanya keanehan yang terjadi dengan peradilan yang dihadapkan oleh Bambang Tri, selaku penulis buku 'Jokowi Undercover'. Alfian misalkan saja menyatakan bahwa Bambang Tri saat disidangkan tidak didampingi oleh pengacara.
"Di Blora, dia tidak didampingi pengacara. Bahkan tidak boleh ada pengacara," sampainya, kemarin, Selasa (9/8/2017), di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Tidak hanya itu, ustadz Alfian menyatakan keanehan lainnya, di antaranya yakni keberadaan Bambang Tri disembunyikan dari publik. "Bambang Tri disembunyikan. Bahkan keluarganya dirayu dan diiming-imingi mendapatkan hadiah macam-macam untuk tidak dampingi Bambang Tri bersama pengacara," tambahnya.
Vonis Bambang Tri menurutnya kemungkinan akan diputus tanggal 29 Mei 2017 ini. Ia pun mengaku, sebagai pemerhati mengatakan kerap diminta agar membantu Bambang Tri.
"Batasnya akan dibacakan vonis tanggal 29. Ini sudah empat kali persidangan. Saya juga diminta dari teman-temannya untuk menghubungi Bambang Tri.
Tetapi saya katakan, 'Apakah saya, jika datang akan memberikan nilai lebih atau nilai kuat?'," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)