JAKARTA (voa-islam.com)—Kabar baik datang dari tiga hakim yang memimpin perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketiga hakim tersebut dikabarkan mendapat promosi jabatan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santriarto menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
Sementara Abdul Rosyad, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sedangkan Jupriyadi, Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyangkal promosi yang diperoleh Budi dan dua hakim lainnya berkait dengan vonis terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali," kata Ridwan seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (11/5/2017).
Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan memperoleh promosi.
Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.
Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA. *[Syaf/voa-islam.com]