JAKARTA (voa-islam.com)- Komnas HAM mengingatkan pihak kepolisian agar tidak terburu-buru untuk melimpahkan berkas kasus tuduhan makar Sekjen FUI, M. Al-khathath ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh salah satu Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai karena ia dan tim tengah sedang melakukan penyelidikan mendalam.
"Komnas HAM sudah dilaporkan soal kasus-kasus yang tengah dihadapi oleh kepolisian, salah satunya kasus tuduhan makar. Dalam hal ini ustad al-Khaththath.
Maka dari itu Komnas HAM sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian menyampaikan bahwa Polri tidak cepat-cepat atau buru-buru menyampaikannya ke Kejaksaan. Kami minta hal itu ditahan dulu.
Kami sedang melakukan penyelidikan," kata Natalius, Selasa (9/5/2017), di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Penyampaian ini juga menurut Pigai untuk mengantisipasi temuan-temuan yang berbeda dengan tuduhan Polri. Sehingga jika tidak terjadi perbedaan, maka Komnas HAM tidak akan mengevaluasi Polri.
"Jadi, jika alat bukti tidak mencukupi untuk ke Kejaksaan sesuai temuan kami, maka Komnas HAM bisa minta Polri mengevaluasi. Dan itu bisa membebaskan al-Khathath," jelasnya.
Adapun penyelidikan ini menurut Pigai kemungkinan akan selesai dalam jangka satu bulan. "Hasilnya satu bulan akan keluar. Dan tidak menutup kemungkinan ternyata al-Khaththath tidak terbukti.
Bahkan bisa saja al-Khathath telah menerima perlakuan sewenang-wenang," tutupnya mengingatkan. (Robi/voa-islam.com)