JAKARTA (voa-islam.com)- Hal yang dianggap lumrah apabila tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan keputusan atau vonis dari majelis hakim, khsususnya di kasus penistaan agama dengan pelaku Ahok berbeda.
"Itu hanya soal pandangan. Tetapi masih sesuai dengan koridor adanya dakwaan. Dimungkinkan karena mempunyai otoritas," kata Ali, Ketua JPU, Selasa (9/5/2017), di pengadilan, Jakarta Selatan.
Yang utama, adalah Ahok mesti ditahan paska vonis yang dijatuhkan. Tidak boleh ditunda karena itu keputusan yang sudah ada.
"Ya, Ahok itu harus sudah ditahan. Bukan di lapas, tapi di rutan," tambahnya.
Selain itu, Ali juga merespon adanya banding dari tim kuasa hukum Ahok. Menurutnya itu merupakan hak. Namun, untuk JPU agar mengikuti hal sama, ia belum bisa menjawabnya.
"Termasuk kami, untuk banding itu memungkinkan karena ada di UU. Namun saya akan diskusi terlebih dahulu untuk menerima putusan itu atau tidak," katanya lagi.
Soal hakim mengalami intervensi, ia membantahnya. Sebab menurutnya para hakim sudah mengatakan intervensi itu tidak ada karena kasus ini murnis persoalan pidana.
"Saya rasa tidak benar ada tekanan. Sebab jaksa tahu dan apa yang diketahuinya. Di antaranya ada fakta dan data perkara. Semua sesuai dengan keyakinan," tutupnya menjelaskan di hadapan awak media. (Robi/voa-islam.com)