BANDUNG (voa-islam.com) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamana (Kemenkopulhukam) berencan membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Rencana pembubaran ormas HTI yang tindakannya dinilai bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Menkopohukam Wiranto dalam konferensi persnya kepada wartawan.
Rencana pembubaran ormas Islam HTI oleh Pemerintah tersebut menuai protes dari berbagai elemen masyarakat. khususnya dari kalangan Muslim.
Ketua Bidang Garapan Pengembangan Dakwah dam Kajian Pemikitan Islam PP Persis Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum., mengatakan jika Pemerintah ingin membubarkan ormas harus mengikuti undang-undang Ormas.
"Sebetulnya (pemerintah) belum membubarkan. Kalau memang mau membubarkan harus ikut UU Ormas, yaitu diajukan dulu ke pengadilan," katanya kepada voa-islam.com, Rabu (10/05).
"Nanti pengadilan yang memutuskan dan alasan pembubaran juga harus jelas," tambahnya.
Menurut Tiar, yang juga peneliti Insist, kalau pemerintah bertindak sewenang-sewenang terhadap HTI dan ormas Islam lainnya, ini akan menjadi babak akhir rezim ini.
"Kalau pemerintah bertindak sewenang-sewenang, ini akan menjadi babak akhir rezim ini," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]