JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan peristiwa penerobosan bandar udara oleh massa adalah pelanggaran berat.
Pernyataannya menanggapi peristiwa penyerbuan massa ke Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara Sabtu (13/5/2017), saat menolak kedatangan Fahri Hamzah yang dijadwalkan tiba sekitar pukul 10.20 Wita.
"Kejadian menggerudug bandara, bahkan sampai area airside, sebuah tindakan pelanggaran berat. Karena membahayakan keselamatan penerbangan," kata Tulus dalam keterangannya, Ahad (14/5/2017).
Menurut Tulus, penerobosan itu juga melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan dan regulasi internasional. Tulus berpendapat, kasus Bandara Sam Ratulangi yang digerudug warga adalah sebuah kecerobohohan.
"Managemen AP1 berikut aparat keamanan telah bertindak ceroboh. Kejadian seperti ini bisa mengakibatkan bandara Indonesia diboikot oleh komunitas internasional, karena otoritas bandara tidak mampu/gagal menjaga keamanan bandara," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]