JAKARTA (voa-islam.com)- Ada persolan hukum yang nampaknya tengah terjadi di rezim Joko Widodo. Salah satu dari sekian banyaknya adalah dugaan kriminalisasi terhadap para ulama, tokoh Islam, dan para aktivis, yang notabenenya rajin mengkritisi pemerintahan.
"Persamaan hak di depan hukum ini adalah bagian yang kita tunggu, bahwa telah terjadi ketidaksamaan hak, ketidaksetaraan, dalam konsteks: pemerintah melalui penegak hukumnya kepada rakyatnya," kata pengamata hukum Eggy Sujana, belum lama ini di Komnas HAM, Jakarta.
Padahal, di UU menurut Eggy tidak ada pembatasan atau pemisahan hukum untuk segelintir orang saja untu mendapatkan keadilan. Untuk penista misalnya, Eggy justru melihat di-spesialkan keberadaannya di mata hukum.
"Di UU tidak ada pengecualian. Harus sama di depan hukum, tanpa terkecuali. Tapi kenapa penista agama ini sangat spesial? Bahkan para pendukungnya dia tidak diapa-apakan," tambahnya keluh.
Penista agama, Ahok yang sudah diputuskan atau divonis 2 tahun penjara beberaa waktu lalu. Akan tetapi, nampaknya ia dan pendukungnya tidak menerima keputusan itu hingga melakukan demo dan ingin mantan Bupati Bangka Belitung itu dibebaskan.
"Jangankan itu, putusan hakim pun bagaimana bisa ditangguhkan? Ya, tidak akan bisa," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)