JAKARTA (voa-islam.com)- Paska dijatuhkannya vonis terhadap penista agama, Ahok, terbitlah isu-isu, yang salah satunya adalah Pasal soal penodaan mesti dihapus. Sontak isu miring ini ditanggapi beberapa pengamat, di antaranya datang dari Dewan Syuro PBB.
"Setelah vonis penista agama dijatuhkan lalu Pasal penista agama mau dihapuskan, itu ide ngawur. Itu ide anti agama. Presiden Jokowi wajib tolak itu," kata MS Ka'ban, melalui akun Twittter pribadi miliknya.
Ka'ban juga menghimbau, bahwa kesan-kesan yang dibuat agar Ahok nampak dikasihani segera dihilangkan. Menurutnya, Ahok memang sudah harus menerima itu dan mesti berpikir.
"Berilah kesempatan pada BTP (Basuki Tjahaja Purnama) merenung di Mako Brimob. Mendesain beliau sebagai orang yang teraniaya itu perbuatan sia-sia dan menganiaya dia."
Menurut Ka'ban, penjara bagian untuk menyadarkan siapapun terutama bagi pejabat bahwa menjaga lisan itu harus diperhatikan. "Pelajaran mahal dari tragedi BTP. Pejabat publik wajib pandai menjaga ucapan.
Salah bicara atau ucap fatal akibatnya." (Robi/voa-islam.com)