JAKARTA (voa-islam.com)- Apa urusannya negara luar Belanda, yang pernah menjajah bangsa dan Negara Indonesia terkait dijatuhkannya vonis atas penistaan agama ke Ahok? Inilah mungkin yang dipikirkan banyak rakyat Indonesia paska membaca komentar Belanda atas vonis 2 tahun Ahok beberapa waktu lalu.
Namun demikian, pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita meminta keinginan intervensi negara kincir angin tersebut diabaikan. "Saya minta abaikan niat parlemen Belanda intervensi kasus Ahok. Kemnelu harus bersikap jika sudah konkrit," pintanya, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Prof. Romli yang juga seorang pengamat ini berharap agar rakyat Indonesia tidak meminta bantuan ke luar negeri apabila tidak ingin dicap sebagai pengkhianat bangsa.
"Ini negara hukum, bung. Saya menghimbau tidak ada WNI yang minta bantuan Asing untuk urusan dalam negeri Indonesia kecuali pengkhianat bangsa."
Apabila hal itu terjadi, ada WNI yang belas kasihan memohon bantuan dengan Asing, maka bisa dipastikan pemohon tersebut bermental tidak bagus seperti yang dicap Belanda saat menjajah.
"Jika masih ada WNI yang minta-minta bantuan Asing untuk jurusan dalam negeri, jelas mental inlander!" (Robi/voa-islam.com)