View Full Version
Selasa, 16 May 2017

Pasal Penodaan Agama Dihapus, Masyarakat Bisa Saling Bunuh

JAKARTA (voa-islam.com)- Tidak ada yang salah menjatuhkan terdakwa penodaan agama, Ahok dengan vonis 2 tahun oleh hakim. Hal ini dikatakan oleh pakar hukum pidana karena perbuatan Ahok sudah sesuai dengan Pasal yang ada.

"Hakim yakin bahwa perbuatan Ahok cocok dengan Pasal 156a KUHP. Kelirunya di mana? Keyakinan hakim dalam KUHAP yang utama, contoh ke Jesica," tulis Prof. Romli Atmasasmita di akun Twitter(-nya) kemarin, Senin (15/5/2017).

Selain itu, soal adanya oknum yang ingin hapuskan Pasal penodaan agama, menurut dirinya hal itu tidak dimungkinkan karena bisa saja terjadi hal-hal tidak diingini. Selain itu, jika Pasal itu dihapus, maka apabila ada masalah akan sulit ditindak.

"Kelompok yang desak Pasal penodaan agama dihapus akan tahu akibatnya jika terjadi saling menodo agama satu dan lain tidak ada dasar hukum menindak."

Terlebih menurutnya jika ada penodaan agama tetapi tidak ada payung hukumnya akan mengekibatkan hal yang sangat fatal hingga pembunuhan. "Akibat tidak ada Pasal penodaan agama antar umat beragama baku hantam saling bunuh untuk membela agamanya masing-masing. Emang maunya begitu?"

Ahok, misalnya divonis 2 tahun penjara karena mengutip surat al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu atas kunjungan dinasnya. Kutipan itu un sontak direspon bermasalah oleh umat Islam karena dinilai melecehkan agama. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version