JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu pakar hukum pidana menyebutkan bahwa penggunaan interpol untuk menjemput salah satu warga Indonesia seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPU) mesti memiliki status hukum yang jelas.
"Untuk bawa kembali Rizieq via interpol harus dalam status tersangka," kata Prof. Romli Atmasasmita, di akun Twitter pribadinya, Selasa (16/5/2017).
Namun menurutnya, lebih baik habib Rizieq kembali dengan sendirinya tanpa ada pencarian menggunakan perbantuan. Sebab menurutnya hal itu lebih menunjukkan kepribadiannya.
"Lebih baik habib Rizieq kembali sendiri tanpa harus pake interpol segala. Malu-maluin. Be brave.
Apapun risikonya, habib Rizieq, Anda cepat kembali ke Indonesia. Hadapi hukum secara ksatria."
Di lain soal ia merespon bagaimana penangguhan penanganan itu bis terjadi. Hal demikian bisa terjadi menurutnya apabila hakim yang dalam menangani perkara itu menyetujuinya, pun sebaliknya.
"Penangguhan penahanan hak tersangka/terdakwa. Masalahnya hakim setuju/tidak setuju, adalah hak subyektif hakim menilai." (Robi/voa-islam.com)