JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hukum penodaan dan penistaan agama harus tetap ada. Menurutnya hukum itu tidak perlu dihapuskan.
"Di negara demokrasi, setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pikiran dan pendaat karena hal itu dijamin oleh konstitusi kita UUD 45. Termasuk pula hak untuk menyuarakan penghapusan pasal-pasal penodaan dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP," demikian catatan Yusril di akun Twitter @CatatanYusril_, kemarin, Rabu (17/05/2017).
Namun menurutnya, setiap warga negara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi.
"Tahun 2009 pernah ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU No. 1/PNPS/1965 itu. Kalau sekiranya permohonan itu dikabulkan, maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus."
Akan tetapi akhirnya permohonan itu menurut Yusril ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. "MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan agama dalam UU No. 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama." (Robi/voa-islam.com)