View Full Version
Jum'at, 19 May 2017

Kesewenang-wenangan Bubarkan Ormas Islam Lampu Kuning untuk Jokowi

JAKARTA (voa-islam.com)- Pembubaran ormas Islam, salah satunya membuat politisi sekaligus pengamat hukum prihatin dengan keadaan negara yang dipimpin oleh Joko Widodo ini. Ormas yang menurutnya mesti dibubarkan melalui peradilan, namun kini tidak demikian.

Bahkan ada yang menyarankan agar Presiden membuat Keppres untuk membubarkan ormas dan tetap memberikan peluang untuk melawannya.

“Saya makin prihatin saja menyaksikan perjalanan bangsa dan negara kita lebih dua tahun terakhir ini. Arah penegakan hukum makin hari makin tidak jelas. Terlalu banyak pertimbangan di luar hukum yang dijadikan dasar untuk menegakkan hukum, sehingga tebang pilih penegakan hukum yang dulu banyak dikritik di era pemerintahan Presiden SBY, kini malah dipraktekkan secara makin meluas.

Ujung dari semua ini adalah makin meluasnya rasa ketidak-adilan di tengah-tengah masyarakat. Seharusnya ini dijadikan sebagai lampu kuning bagi Pemerintah Presiden Joko Widodo,” demikian siaran pers Yusril Ihza Mahendra yang didapaat voa-islam.com, Kamis (18/05/2017).

Keinginan agar negara kita ini benar-benar menjadi negara hukum yang demokratis adalah keinginan sejak lama, yang diperkuat kembali menjelang Reformasi 1998. Kalau, lanjutya, membuka peluang kembali bagi kesewenang-wenangan, maka demokrasi dan konstitusipun akan kembali terkubur.

“Di atas kuburan itu berdiri tegaklah seonggok batu nisan, yakni batu nisan kediktatoran. Ini yang harus kita cegah agar tidak terulang kembali di negeri ini. Menyadari bahwa Pemerintah tidaklah mudah membubarkan ormas, maka Jaksa Agung menyarankan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Maksudnya kiranya jelas, Perppu bukan diterbitkan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tetapi untuk mengubah UU No 17 Tahun 2003 agar memberi kewenangan kepada Presiden membubarkan ormas tanpa perlu meminta persetujuan pengadilan, persis yang disarankan Prof Jimly.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version